Petunjuk menyusun anggaran Paroki

Definisi

Program pelayanan pastoral adalah kegiatan untuk membina dan memajukan hidup keagamaan serta ibadat Gereja; melaksanakan karya kerasulan suci dan amal kasih di bidang sosial keagamaan, memelihara dan mengurus serta mengelola harta benda milik Badan Gereja.

Anggaran Paroki adalah rencana keuangan yang dipersiapkan untuk mendukung karya pelayanan pastoral dengan tetap memperhatikan Visi dan Misi Gereja

Sistem Anggaran

Arah Dasar Pastoral yang ditetapkan oleh Keuskupan Agung Jakarta perlu diimplementasikan oleh Paroki dengan menentukan prioritas Program Pelayanan Pastoral yang sesuai dengan kondisi Paroki. Perlu diupayakan agar Program Pelayanan Paroki lebih berciri  ‘pastoral pendampingan’ untuk memberdayakan komunitas basis dengan strategi gembala baik.

Untuk mendukung pelaksanaan atau perwujudan Program Pastoral tersebut perlu dibuatkan Anggaran, agar dapat diketahui:

kebutuhan dari program tersebut

dana yang dapat disediakan oleh Paroki

kemungkinan penerimaan dari sumber lainnya.

sebagai salah satu indikator evaluasi Program Pelayanan Pastoral.

Penggunaan potensi Paroki sebaiknya dilakukan secara lebih terarah dan bijakana. Program Pelayanan Pastoral dan Anggaran dapat digunakan untuk melihat perkembangan Paroki.

Anggaran

  • Anggaran disusun berdasarkan Rencana kerja/aktivitas tahunan sesuai dengan arah dasar pastoral yang ditetapkan oleh Dewan Paroki Harian (DPH)
  • Rencana aktivitas beserta tujuan dan anggarannya disampaikan kepada DPH dengan menggunakan form 1
  • DPH melakukan evaluasi dan menyerahkan kembali rencana aktivitas dan anggaran yang telah disetujui untuk dilaksanakan
  • Proposal kegiatan yang telah disetujui diajukan kepada DPH paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal kegiatan dengan menggunakan form 2  dan telah ditanda tangani/disetujui oleh Moderator dan Pendamping
  • Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan dengan menggunakan form 3 harus disampaikan kepada DPH melalui kasir selambat-lambatnya  2 (dua) minggu setelah tanggal pelaksanaan kegiatan, kecuali Panitia Paskah dan Natal selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal kegiatan
  • Lingkungan/Wilayah/Seksi yang belum mempertanggung jawabkan kegiatan sebelumnya tidak diperkenankan meminta dana untuk kegiatan berikutnya.