Pelayan Awam Dalam Liturgi

Kita mengetahui bahwa pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah Imam yang di­tahbiskan secara sah. Bila kebutuhan Gereja memintanya, namun tidak tersedia pelayan-pelayan rohani, maka kaum awam di antara umat ber­iman dapat menjalankan beberapa tugas liturgis tertentu, menurut ketentuan-ketentuan hukum. Orang beriman yang demikian dipanggil dan ditunjuk untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu, baik yang lebih berat maupun yang lebih ringan, dan dibantu oleh rahmat Tuhan. Banyak di antara orang beriman awam sudah melaksanakan, dan hingga kini masih melaksanakan tugas-tugas ini dengan penuh dedikasi, terutama di daerah-daerah misi, di mana jumlah anggota Gereja masih terbatas atau di mana Gereja mengalami penganiayaan, tetapi juga di wilayah-wilayah yang mengalami kekurangan Imam dan Diakon.

Keterlibatan pelayan awam dalam bidang liturgis hendaknya diarahkan untuk menunjang pelayanan para Imam dan Diakon, untuk membang­kitkan panggilan Imam serta Diakon dan untuk pelatihan yang berbobot bagi pelbagai fungsi liturgis umat beriman di setiap jemaat, sambil memperhatikan berbagai kharisma sesuai dengan norma hukum.

Di samping pelayan tertahbis, ada juga akolit yang telah dilantik secara resmi, dan karenanya menjadi pelayan untuk membagi komuni dalam perayaan Ekaristi ataupun di luar Ekaristi. Jika, selain itu, ada alasan-alasan yang mendesak, maka seorang ang­gota awam lain di antara umat beriman boleh diberi delegasi oleh Uskup diosesan dan -dalam batas norma hukum- diberi izin entah untuk satu kesempatan entah untuk waktu tertentu. Namun penunjukan ini tentu tidak bercorak liturgis, dan jika da­lam bentuk liturgis maka sama sekali tidak boleh mirip dengan pentahbisan suci. Akhirnya, dalam kasus-kasus khusus yang tak terduga sebelumnya, izin dapat diberikan oleh Imam yang me­mimpin Ekaristi, tetapi hanya untuk kesempatan itu.

Sumber: Redemptionis Sacramentum, Komisi Liturgi KWI, 2004